Rabu, 30 Januari 2013

LUMAJANG SUDAH MILIKI PERDA RTRW


Kawan Gloria,  peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah –RTRW, untuk LUmajang hingga 20 tahun kedepan sudah disahkan. DAlam perda itu, mengatur tentang pengembangan kawasan kota dan desa, peruntukan lahan dan alih fungsi lahan, yang mengacu pada kelstraian lingkungan hidup. Pengembangan wilayah dan kawasan hingga 20 tahun kedepan, sudah diatur dalam rencana  tata ruang dan  wilayah, yang dijadikan panuidan dalam penyusuan arah kebijakan uumum anggaran setiap tahunnya. Disisi lain, juga menjadi cantolan dalam perumusan rencana pembangunan jangka menengah daerah- RPJMD,  lima tahunan.
Saat ini, yang menjadi PR di DPRD, adalah penuntasan pembahasan raperda RPJPD – rencana pembangunan jangka panjang daerah- untuk 25 tahun kedepan. Berkali kali raperda tersbeut, mandeg dibahas antara DPRD dengan mitra kerjanya dari ekskeutif.  Terakhir tahun 2012, pansus satu DPRD yang membahasa raperda RPJPD juga menghentikan pembahasannya, dengan dalih maish menunggu perda RTRW.  Kini perda RTRW telah disahkan,  namun DPRD maish harus menuntaskan pembahasan RAPBD tahun 2013. Paling tidak sejumlah masyarakat berharap tahun 2013, pembahasan raperda RPJPD itu, bisa diagendakan untuk idlanjutkan pembahasannya.
          Dihubungi sebelumnya, ketua DPRD Agus Wicaksono terkait tak selesainya pembahasan raperda RPJPD mengatakan, maish ada beberapa materi penting, terkait potensi wilayah  yang petlu dimasukkan secara detail. SElain itu, sinkronisasi  dengan program jangka panjang propinsi dan nasional, maish diupayakan. Namun demkian Agus mengakui hal itu sebagai PR yang harus segera dituntaksan, sehingga lumajang segera meimiliki perda RPJPD, yang bsia digunakan acuan kepala daerah, dalam menyusun RPJMD 5 tahunan.(………….insert……………..)

Reporter : Rini/Wahyu


Ditulis Oleh : Unknown

Artikel LUMAJANG SUDAH MILIKI PERDA RTRW ini ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 30 Januari 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang LUMAJANG SUDAH MILIKI PERDA RTRW dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More