Kawan Gloria,
peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah –RTRW, untuk
LUmajang hingga 20 tahun kedepan sudah disahkan. DAlam perda itu, mengatur
tentang pengembangan kawasan kota dan desa, peruntukan lahan dan alih fungsi
lahan, yang mengacu pada kelstraian lingkungan hidup. Pengembangan wilayah dan
kawasan hingga 20 tahun kedepan, sudah diatur dalam rencana tata ruang dan wilayah, yang dijadikan panuidan dalam
penyusuan arah kebijakan uumum anggaran setiap tahunnya. Disisi lain, juga
menjadi cantolan dalam perumusan rencana pembangunan jangka menengah daerah-
RPJMD, lima tahunan.
Saat ini, yang menjadi PR di DPRD, adalah penuntasan pembahasan raperda RPJPD – rencana pembangunan jangka panjang daerah- untuk 25 tahun kedepan. Berkali kali raperda tersbeut, mandeg dibahas antara DPRD dengan mitra kerjanya dari ekskeutif. Terakhir tahun 2012, pansus satu DPRD yang membahasa raperda RPJPD juga menghentikan pembahasannya, dengan dalih maish menunggu perda RTRW. Kini perda RTRW telah disahkan, namun DPRD maish harus menuntaskan pembahasan RAPBD tahun 2013. Paling tidak sejumlah masyarakat berharap tahun 2013, pembahasan raperda RPJPD itu, bisa diagendakan untuk idlanjutkan pembahasannya.
Dihubungi sebelumnya, ketua DPRD Agus Wicaksono terkait tak selesainya pembahasan raperda RPJPD mengatakan, maish ada beberapa materi penting, terkait potensi wilayah yang petlu dimasukkan secara detail. SElain itu, sinkronisasi dengan program jangka panjang propinsi dan nasional, maish diupayakan. Namun demkian Agus mengakui hal itu sebagai PR yang harus segera dituntaksan, sehingga lumajang segera meimiliki perda RPJPD, yang bsia digunakan acuan kepala daerah, dalam menyusun RPJMD 5 tahunan.(………….insert……………..)
Reporter : Rini/Wahyu






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar