Kawan
Gloria, seperti dimanatkan dalam undang-undang, pencalonan bakal calon bupati
dan wakil bupati, ada dua jalur. Yakni jalur peseorang tau lebih dikenal
dengan calon independen, dan jalur
partai politik atau gabungan partai politik.
Menurut komisioner KPU Lumajang pokja pencalonan, yuyun Baharita, dalam pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik, masih ada dua cara. Yang pertma dengan hitung-hitungan jumlah kursi DPRD, atau 15 persen dari suara sah pemilu tahuan 2009.
Jika menggunakan jumlah kursi, satu calon minimal diusung oleh 15 persen kursi, jika ada 50 kursi DPRD, setelah dibulatkan ditemukan angka 8 kursi. Begitu juga dengan menggunakan suara sah pemilu, minimal juga di usung oleh 15 persen suara sah dari pemilu 2009. Hal itu yang memberikan peluang bagi partai non parlemen untuk bisa memberangkatkan satu calon bupati dan wakil buptai.
Dari data pemilu 2009, Suara sah pemilu 488 ribu lebih. Sehingga, untuk bisa membernagkatkan satu calon hanya memerlukan suara 73 rinbu lebih, dari partai politik non parlemen. Padahal, dari 21 parpol non parlemen ketiak dijumlah kesemuanya di temukan suara 94 ribu lebih. Sehingga dimungkinkan bakal calon bupati, diusung oleh gabungan partai politik non parlemen.(………………………insert……………….)
Reporter : Rini/ Wahyu







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar