Kawan Gloria, mabes poilri meminta masyarkat untuk
tidak resah dengan aturan baru, perpanjangan surat ijin mengemuadi atau SIM.
Pasalnya aturan tersebut masih dalam proses pengkajian. hal itu disampikan
kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius, seperti dirilis jawa post.
Regulasi baru tersebut adalah peraturan, kepala polri
no 9, tahun 2012, tentang surat ijin mengemudi pada pasal 28. pasal tersebut
berisi, aturan untuk mengajukan SIM baru, jika terlambat memperpanjang SIM yang
lama.
Kapolri menekankan,peraturan itu akan diterapkan pada
awal bulan februari. Namun masih akan disosialisasikan terhitung mulai 1 maret
2013. Salah satu yang sedang di kaji,
adalah masa jedah dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan pengurusan
baru. masa jeda yang sebelumnya diatur, adalah tidak boleh terlambat meskipun
sehari.
Polisi juga meminta masyarakat untuk memberikan saran
melalui website, atau sarana komunikasi lain, seperti jejaring social. Jika ada masyarakat yang masa SIM -nya habis
di bulan Maret nanti, karena masih dalam
masa sosialisasi, maka tidak akan
dikenakan aturan yang baru.
REPORTER : RINI/WAHYU







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar