Rabu, 20 Februari 2013

POLRI SOSIALISAIKAN REGULASI SIM BARU



Kawan Gloria, mabes poilri meminta masyarkat untuk tidak resah dengan aturan baru, perpanjangan surat ijin mengemuadi atau SIM. Pasalnya aturan tersebut masih dalam proses pengkajian. hal itu disampikan kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius, seperti dirilis jawa post.

 Regulasi baru tersebut adalah peraturan, kepala polri no 9, tahun 2012, tentang surat ijin mengemudi pada pasal 28. pasal tersebut berisi, aturan untuk mengajukan SIM baru, jika terlambat memperpanjang SIM yang lama.

Kapolri menekankan,peraturan itu akan diterapkan pada awal bulan februari. Namun masih akan disosialisasikan terhitung mulai 1 maret 2013.  Salah satu yang sedang di kaji, adalah masa jedah dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan pengurusan baru. masa jeda yang sebelumnya diatur, adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari.

Polisi juga meminta masyarakat untuk memberikan saran melalui website, atau sarana komunikasi lain, seperti jejaring social. Jika ada masyarakat yang masa SIM -nya habis di bulan Maret nanti, karena  masih dalam masa  sosialisasi, maka tidak akan dikenakan aturan yang baru.

REPORTER : RINI/WAHYU

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel POLRI SOSIALISAIKAN REGULASI SIM BARU ini ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 20 Februari 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang POLRI SOSIALISAIKAN REGULASI SIM BARU dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More