Kawan Gloria, hingga detik ini nampaknya eksekutif dan
legislative belum menemukan kata sepakat
untuk pembahasan APBD tahun anggran 2013. Sementara itu, eksekutif dalam hal
ini bupti, nampaknya akan menggunakan peraturan bupati-Perbup, untuk anggran
2013.
Sesuai aturan, APBD dengan menggunakan perbup, sangat terbatas dan tidak boleh melebihi dari anggran tahun sebelumnya.
Menurut Asisten tata praja pemkab, Masudi, jika menggunakan
peraturan bupati yang akan diutamakan adalah urusan yang mengikat dan wajib,
seperti gaji pegawai. Sebab, dengan penggunaan perbup poemrintah dibatasi
dalam penggunaan anggran. Dalam penyususn APBD 2013 dengan perturan bupti,
tentunya akan menggunkan pola sistemnatis, agar pelayanan dasar kepada
masyarakat, bisa tetap terpenihi.
Sementar itu, disinggung apa saja yang akan masuk dalam APBD ketika
menggunakan perbub, Masudi menjelaskan dalam aturan permendagri, adalah
mengutmakan urusan wajib dan pilihan. Sedangkan Hibah dan bantuan Sosial,
adalah masuk dalam urusan yang nomor sekiannya. Urusan wajib kata Mas’udi,
sudah mencapai 28 aitem. Sedangkan urusan pihan berjumlah 8 aitem. kedau
urusan itulah yang akan diutamakan.
Tim liputan Gloria melaporkan, sejumlah masyarakat ada yang
setuju pemerintah menggunakan perbup, namun juga banyak yang tidak setuju.
pasalnya, jika menggunakan perbup, maka kekuatan hukumnya tidak sekuat
menggunakan perda. Dikhawatirkan, nantinya banyak para pejabat pengguna
anggran yang malah tersangkau pada persoalan hukum jika tetap menggunakan
perturan bupati.
Reporter : Rini / Wahyu







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar