Menurutnya,
sebagai fungsi pengawasan DPRD, akan tetpa melakukan pengawasan pada post-post
penggunaan angran selam tiga bulan berjalan. Namun, yang menajdi persolan,
hingga saaat ini DPRD belum menerima Perbup yang telah ditetpakan pemerintah,
untuk mengeluarkan anggran selama belum jelas, apakah APBD lumajang akan
menggunakan perbup atau perda.
Akibat
belum jelasnya perbup yang dibuat bupati, berdampak pada belum dibayarnya gaji
anggota DPRD, selama tiga bulan berjalan. ia berharap dengan sisa waktu untuk
melakukan pembahsan APBD, akan ada niat baik pemerintah, untuk segera
menyelesaikan pembahasan. gar kepentingan seluruh masyrkat Lumajang tidak
menjadi korban.
Yang
dikawatirkan DPRD, jika masyrkat sudah memenuhi kewajibannya untuk mebayar
pajak, akan tetapi saat menginginkan haknya, pemerintah tidak memenuhinya. Hal
itu, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah sendiri.






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar