Selasa, 19 Maret 2013

KPU PASTIKAN PENGUMAN PASANGAN CALON TIDAK MUNDUR




Kawan Gloria, menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2013-2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada penundaan dalam pengumuman tersebut. 
Sesuai dengan tahapan yang telah di buat, penetepan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2013. Sedangkan pengumuman pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 23 maret 2013.
Menurut Komisoner KPU bidang Hukum fudoli Sandra, Pengumuman pasangan calon yang telah memenuhi ketentuan adalah tanggal 23 Maret. Ia menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi pengumuman dan penetapan akan diundur. Meskipun, ada selentingan kabar, hal itu hanya isu saja.
Jika merujuk pada surat KPU Jawa Timur, tentang pengambil alihan wewenang dan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, maka KPU Jawa timur yang akan menetapkan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
Terkait pleno penetapan/ apakah akan dilakukan di Lumajang atau di Surabaya, Fudoli mengaku belum mengetahuinya, Namun, ia berharap pleno tersebut bisa dilakukan di Lumajang. Sehingga, KPU jatim bisa menyampaikan secara langsung kepada publik Lumajang, hasil dari penetapan tersebut.
Secara teknis berdasarkan peraturan KPU Nomor 9, KPU tidak mengundang para pasangan calon, akan tetapi menyampaikan dan memberitahukan kepada publik, melalui media masa.(Yd/red)

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel KPU PASTIKAN PENGUMAN PASANGAN CALON TIDAK MUNDUR ini ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 19 Maret 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang KPU PASTIKAN PENGUMAN PASANGAN CALON TIDAK MUNDUR dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More