Sesuai
dengan tahapan yang telah di buat, penetepan calon Bupati dan Wakil Bupati akan
dilakukan pada tanggal 26 Maret 2013. Sedangkan pengumuman pasangan calon akan
diumumkan pada tanggal 23 maret 2013.
Menurut
Komisoner KPU bidang Hukum fudoli Sandra, Pengumuman pasangan calon yang telah
memenuhi ketentuan adalah tanggal 23 Maret. Ia menegaskan hingga saat ini,
belum ada informasi pengumuman dan penetapan akan diundur. Meskipun, ada selentingan
kabar, hal itu hanya isu saja.
Jika
merujuk pada surat KPU Jawa Timur, tentang pengambil alihan wewenang dan
Undang-undang nomor 15 tahun 2011, maka KPU Jawa timur yang akan menetapkan
pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
Terkait
pleno penetapan/ apakah akan dilakukan di Lumajang atau di Surabaya, Fudoli
mengaku belum mengetahuinya, Namun, ia berharap pleno tersebut bisa dilakukan
di Lumajang. Sehingga, KPU jatim bisa menyampaikan secara langsung kepada
publik Lumajang, hasil dari penetapan tersebut.
Secara
teknis berdasarkan peraturan KPU Nomor 9, KPU tidak mengundang para pasangan
calon, akan tetapi menyampaikan dan memberitahukan kepada publik, melalui media
masa.(Yd/red)






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar