Selasa, 05 Maret 2013

SEKERTARIAT DPRD TUNGGU PERATURAN BUPATI


Kawan Gloria, jika akhirnya APBD Lumajang tahun 2013 resmi menggunakan Peraturan Bupati-Perbup, dalam penggunaanya, maka kesekretraiatan DPRD akan mengikuti aturan yang ada. Hal itu disampikan Sekertaris DPRD, Yos Sudarsono, kapada tim liputan Gloria.

Menurtnya, pihaknya akan memtuhi aturan-aturan bupati, dalam penggunaan anggaran di sekretraiat DPRD. Selama ini, sebelum adanya peraturan bupati, sekwan hanya melakukan pengeluaran wajib dan mengikat saja. Seperti gaji DPRD, dan tanggungan-tanggungan kesekertariatan kepada pihak ketiga. Seperti pembayaran rekening listrik, dan yang lainnya. Diluar pengeluaran wajib dan mengikat, maka pihaknya belum bisa mengeluarkannya.

Sementara untuk anggran reses, kunjungan kerja juga belum bisa diketuhui, apakah bisa dikeluarkan atau tidak. Namun, sesuai dengan perkiraan, nampaknya anggaran selain yang wajib dan mengikat tidak akan bisa dikeluarkan. Anggran rapat-rapat yang telah dilakukan DPRD juga belum dikelurkan, hanya dilakukan rapat  saja, belum ada pelaporannya.

Tak hanya itu, tunjangan untuk anggota DPRD, hingga kini juga belum dikeluarkan. Bila peraturan bupati telah resmi keluar, pihaknya tidak akan mengeluarkan apa yang dilarang dalam perturan tersebut. Jika dalam perbup disebutkan tidak ada tunjangan bagi anggota DPRD, maka sekwan tidak akan mengeluarkannya.
  

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel SEKERTARIAT DPRD TUNGGU PERATURAN BUPATI ini ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 05 Maret 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang SEKERTARIAT DPRD TUNGGU PERATURAN BUPATI dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More