Kawan Gloria, jika akhirnya APBD
Lumajang tahun 2013 resmi menggunakan Peraturan Bupati-Perbup, dalam
penggunaanya, maka kesekretraiatan DPRD akan mengikuti aturan yang ada. Hal
itu disampikan Sekertaris DPRD, Yos Sudarsono, kapada tim liputan Gloria.
Menurtnya, pihaknya akan memtuhi aturan-aturan bupati, dalam
penggunaan anggaran di sekretraiat DPRD. Selama ini, sebelum adanya peraturan
bupati, sekwan hanya melakukan pengeluaran wajib dan mengikat saja. Seperti
gaji DPRD, dan tanggungan-tanggungan kesekertariatan kepada pihak ketiga.
Seperti pembayaran rekening listrik, dan yang lainnya. Diluar pengeluaran
wajib dan mengikat, maka pihaknya belum bisa mengeluarkannya.
Sementara untuk anggran reses,
kunjungan kerja juga belum bisa diketuhui, apakah bisa dikeluarkan atau tidak.
Namun, sesuai dengan perkiraan, nampaknya anggaran selain yang wajib dan
mengikat tidak akan bisa dikeluarkan. Anggran rapat-rapat yang telah dilakukan
DPRD juga belum dikelurkan, hanya dilakukan rapat saja, belum ada pelaporannya.
Tak hanya itu, tunjangan untuk anggota DPRD, hingga kini juga
belum dikeluarkan. Bila peraturan bupati telah resmi keluar, pihaknya tidak
akan mengeluarkan apa yang dilarang dalam perturan tersebut. Jika dalam perbup
disebutkan tidak ada tunjangan bagi anggota DPRD, maka sekwan tidak akan
mengeluarkannya.







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar