Kawan Gloria, berbagai upaya terus
dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba, yang semakin menghawatirkan.
Salah satunya, dengan melakukan Advokasi tentang implementasi impres nomor 12
tahun 2012, tentang strategi nasional, pencegahan dan pemberantasan
penyalhagunaan dan peredaran gelap narkoba-P4GN. Menurut kepala BNN Kabupaten
Lumajang, AKP Moch. Hufron, advokasi mengundang instansi pemerintah dan
swasta.
Dalam impres 12, ada kewajiban dari lembaga pemerintah maupun swasta, untuk ikut melakukan P4GN. Disamping itu, upaya dengan melakukan test urine, terus dilakukan, guna menekan penggunaan narkoba.
Seluruh lembaga pemerintah dan swasta
berjumlah 200 lebga lebih. Kedepannya, pemerintah akan menargetkan Indonesia
bebas narkoba 2015. Sedangkan struktur BNN di atas telah melakukan MOU dengan
seluruh kementrian yang ada di pusat, guna juga ikut melakukan
P4GN. (Red?More)







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar