Kawan Gloria, hingga
hari kedua pendaftaran calon legislatif DPR, DPRD dan DPD, di KPU lumajang masih
belum satupun partai di lumajang yang mendaftar. Menurut Komisioner KPU bidang
Hukum, Fudoli Sandra, berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran harus
dilakukan secara kolektif melalui perwakilan parpol, yang ditugaskan oleh
parpol yang bersangkutan. Jika nantinya mendaftar sendirian maka KPU akan
menolakanya,
Mengantisipasi agar para calon mendaftar diakhir penutupan, maka KPU terus melakukan koordinasi dengan seluruh parpol yang ada. Sehingga, bila mendaftar lebih awal, maka akan bisa cepat dilakukan revisi, jika masih ada kekurangan.
Fudoli membenarkan, jika KPU juga telat melakukan sosialisasi kepada Parpol. Sebab, baru dua hari yang lalu, aturan terkaiat dengan tata cara pendaftaran baru diterima KPU Lumajang. (Red/More)






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar