Menurut ketua tim pokja pendaftaran, Yuyun
Baharitadari lima calon yang mendaftar, belum sepenuhnya melengkapi
administrasi. Seperti halnya Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara
Nasional-LHKPN, yang dikeluarkan oleh KPK.
Padahal, itu adalah persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh
bakal pasangan calon. Selain LHKPN, salah satu syarat yang juga belum dipenuhi
ialah penyertaan keterangan dana kampanye. Untuk penyertaan dana kampanye
juga harus menyertakan copy rekening, Sebab, akan ada bagian akuntan publik
yang melakukan sesuatu berkenaan dengan aliran dana kampanye dari pasangan
calon.
Tim pokja pencalonan hanya melihat sepintas syrat administrasi, saat
para pasangan calon mendaftar. Selebihnya, Pokja pencalonan nanti yang akan
meneliti secara detail berkas-berkas apa saja yang kurang, dan harus dilengkapi.
Pasangan calon tentunya masih punya waktu, untuk bisa memenuhi berkas-berkas
yang kurang, karena sesuai dengan tahapan penetapan pasngan calon akan
dilaksanan tanggal 23 maret 2013.
Sementara untuk dulisme kepeurusan PKB yang
sama-sam mengusung calon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. Namun, sesuai
dengan petunjuk KPU jatim, tim pokja hanya menerima berkas dari dua pasangan,
untuk keputusannya apa kata hasil dari peleno.






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar