Surat tersbeut, menginformasikan, bahawa 6 bulan lagi, masa jabatan bupati dan wkail bupati akan berakhir. Untuk kepentingan itu, DPRD Lumjang telah melakukan studi banding ke kabupaten Pasuruan.
Menurut anggota DPRD dari PPP, haji Achmad,
draft surat pemberitahuan sudah disusun, dan direncanakan awal Maret 2013,
surat drai DPRD akan dikirimkan ke bupati. Karena masa jabatannya akan berakhir
24 Agsutus 2013.
Haji achmad
menyatakan, menjelang pilkada, yang
diikuti incumbent, serta ketua DPRD dan wkail ketua DPRD, sudah ada aturan yang
memayunginya. Untuk bupati dan wakil buptai yang maju lagi dalam pencalonan,
tidak harus non aktif. Namun harus cuti pada masa kampanye. Berbeda dengan pimpinan DPRD, dimana ketua DPRD dan wakil
ketua DPRD ikut meramaikan bursa pilkada 2013. Khusus untuk pimpinan DPRD, jika
telkah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU kabupaten, maka yang
bersangkutan harus non aktif, dan menjadi anggota biasa. Posisinya
digantikan anggota dewan drai fraksi yang bersangkutan.
Reporter : Rini / Wahyu






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar