Kawan Gloria, meski pembagian KTP elektronik telah berjalan
di semua kecamatan dana desa serta kelurahan, namun hingga kini maish banyak
warga wajib KTP, yang belum menerima E KTP.
Akibatnya mereka kuatir, dala berbagai urusan yang menggunakan KTP,
menjadi terhambat, gara gara KTP elektroniknya belum dibagikan.
Menyikapi kekuatiran sebagian masyarakat itu, kepala bidnag
informasi kependudukan, dispendukcapil, Agus Warsito Utomo, dihubungi tim
liputan Gloria mengatakan, KTP lama yang SIAK maish berlaku. Bahkan KTP lama
berlaku hingga Oktober 2013. Oleh akrena itu, warga masyarkat yang sudah
melakukan perekaman data penduduk, namun hingga kini maish belum menerima EKTP,
tidak perlu cemas. Karena segala urusan yang menyangkut persayaratn KTP, maish
bisa dilakukan, dengan menggunakan KTP lama. Hanya saja, perlu mendapat surat
keterangan drai camat, bahwa EKTP nya maish dalam proses, dan perekaman data
penduduk telah dilaksanakan(…………………insert………………)
Selain itu,
menurut Agus, meskipun sebagian warga sudah menerima EKTP, namun KTP lama diminta
untuk tetap disimpan. Pasalnya, belum semua institusi atau lembaga yang
mensyaratkan penggunaan KTP, telah memiliki alat pembaca EKTP, berupa smart
card reader . SEhingga KTP lama maish diperlukan untuk keperluan adminitrasi di
lembaga tertentu.
Reporter : Rini / Wahyu







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar