Kawan
Gloria, salah satu sumber gugatan pasca pilkada, yang paling rawan adalah
persoalan kevalidan daftar pemilih –tetap-DPT. Pasalnya, data ganda, atau data
pemilih yang sudah wafat atau pindah, namun maish tercantum, rawan terhadap
manipulasi, dan buntutnya rawan gugatan ke mahkamah konstitusi. Oleh akrena itu,
senyampang saat ini, pilkada tengah memasuki tahapan pendaftaran dan pendataan
pemilih, KPU kabupaten diasarankan sejumlah masyarakat, untuk melibatkan RT dalam mengecek DPS- daftar pemilih
sementara.
Pasalnya, menurut warga kota
Lumajang, selama ini, masyarakat pemilih cenderung pasif, dalam pemantauan DPS
– daftar pemilih sementara. SEmentara KPU meminta masyarakat yang pro aktif,
mengecek namanya dalam DPS sebelum diolah menjadi DPT. Dengan kenyataan
pasifnya masyarakat, KPU diminta melakukan langkah pendataan yang akiurat
melalui PPK dan petugas di maisng maisng desa(…………….isnert……………….)
SElain
itu, warga Sukodono meminta KPU memperbanyak lembaran DPS, untuk dibagikan pada
ketua RT. Karena dengan pengecekan yang dilakuikan ketua RT, akan diketahui
sejak dini, jika wajib pilih tak mausk dalam DPS. SEhingga nama mereka bisa
langusng diusulkan ketua RT, untuk didata dalam pencatatan pemilih tambahan,
sebelum masuk dalam DPT. Cara tersebut dinilai cukup efektif, jika KPu
mendengarkan masukan dari masyarakat, untuk meningkatkan partisipasi pemilih
dalam pilkada atau pemilihan bupati pada 29 Mei 2013 mendatang(………………insert………………….)
Terkait
mauskan dan saran masyarakat itu, hingga informais ini diturunkan, belum
mendapoat repson dari komisioner KPU kabupaten.
Reporter : Rini /Wahyu







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar