Bukti baru itu, menurut Amin,SH, berupa akte PT mutiaran Halim, dari PT
yang digunakan untuk KSO berupa PT kelanjutan dari CV. SEdangkan yang diakui notaries Tutik Setyawati, akte PT
mutiara Halim, bukan PT kelanjutan CV.
Mneurut Amin,
dalam putusan kasasi di mahkamah agung,Pemkab sebagai penggugat kalah atats PT mutiara Halim. Denagn adanya bukti baru itu, kata Amin,
permohonan peninjauan kembali akan
disidangkan hari Rabu, 13 februrai 2013, di pengadilan negeri Lumajang.
Pihaknya selaku kuasa hukum pemkab, menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim
di Mahkamah agung, terkait dengan upaya hukum berupa peninjauan kembali, atas
kasus KSO Pasir, tersbeut.
Tim liputan
Gloria melaporkan, KSO- kerjasama operasional pengelolaan pasir, dilakukan
antara Pmekab dengan PT Mutiara Hlaim akhir desember 2003 silam, saat Luamjang
dijabat Bupati Fauzi. KSO pasir itu berlangusng hingga tahun 2024, yang
kemudian ketika Lumajang dijabat Syahrazad Masdar –Asat Malik, digugat secara
perdata. Hampir lima tahun perjalanan proses hokum, putusan mahkamah agung
memenangkan PT Mutiara Halim. Dengan putusan itu, pemkab mengajukan peninajaun
kembali atau PK, melalui pengadilan negeri.






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar