Selasa, 12 Februari 2013

PEMKAB AJUKAN PK SOAL KSO PASIR


   Kawan Gloria, menyusul putusan hukum tetap atau inkrah dari mahkamah agung,  terhadap kasus perdata, tentang perjanjian KSO pasir, antara pemkab dengan PT Mutiara Halim, pemkab mengajukan PK-peninjauan kembali. Pasalnya, menurut kuasa hukum pemkab, Amin,SH, bersama Adi Riwayanto, dan Ahmad Dasuki Ismail, pihak pemkab memiliki bukti baru. 

   Bukti baru itu, menurut Amin,SH, berupa akte PT mutiaran Halim, dari PT yang digunakan untuk KSO berupa PT kelanjutan dari CV. SEdangkan  yang diakui notaries Tutik Setyawati, akte PT mutiara Halim, bukan PT kelanjutan CV.
          Mneurut Amin, dalam putusan kasasi di mahkamah agung,Pemkab sebagai penggugat kalah  atats PT mutiara Halim.  Denagn adanya bukti baru itu, kata Amin, permohonan peninjauan kembali  akan disidangkan hari Rabu, 13 februrai 2013, di pengadilan negeri Lumajang. Pihaknya selaku kuasa hukum pemkab, menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim di Mahkamah agung, terkait dengan upaya hukum berupa peninjauan kembali, atas kasus KSO Pasir, tersbeut.
          Tim liputan Gloria melaporkan, KSO- kerjasama operasional pengelolaan pasir, dilakukan antara Pmekab dengan PT Mutiara Hlaim akhir desember 2003 silam, saat Luamjang dijabat Bupati Fauzi. KSO pasir itu berlangusng hingga tahun 2024, yang kemudian ketika Lumajang dijabat Syahrazad Masdar –Asat Malik, digugat secara perdata. Hampir lima tahun perjalanan proses hokum, putusan mahkamah agung memenangkan PT Mutiara Halim. Dengan putusan itu, pemkab mengajukan peninajaun kembali atau PK, melalui pengadilan negeri. 

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel PEMKAB AJUKAN PK SOAL KSO PASIR ini ditulis oleh Unknown pada hari Selasa, 12 Februari 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang PEMKAB AJUKAN PK SOAL KSO PASIR dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More