Rabu, 13 Februari 2013

SIDANG PK KSO PASIR GALIAN C DI TUNDA


Kawan Gloria, perseteruan pemkab Lumajang dengan PT Mutiara Halim,memasuki babak baru. Pasalnya, pemkab mengajukan Peninjauan kembali-PK, karena menemukan bukati barug terkait dengan KSO Pasir Galian C.

Jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan negrei hari Rabu 13 februari, ternyata tidak berlangsung. Menurut Kabag Hukum Pemkab, Mansur Hasan, agenda sidang PK batal dilakukan, karena kuasa hukum PT Mutiara halim, beralasan belum menerima berkas-berkas memori gugatan. Akibatnya, majlis hakim menunda sidang tersebut selama 2 minggu.
Ditanya tentang alasan PK, mansur hanya menyebutkan adanya bukti baru yang ditemukan terkait dengan KSO pasir galian C. Namun, ia enggan untuk menyebutkannya.
Tim liputan Gloria melaporkan, sebelumnya Pemkab Lumajang kalah di pengadilan pertama, terkait Gugatan KSO Pasir kepada PT Mutiara Halim. Tak hanya itu, dalam Kasisi ke MA pun, pemerintah juga kalah.

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel SIDANG PK KSO PASIR GALIAN C DI TUNDA ini ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 13 Februari 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang SIDANG PK KSO PASIR GALIAN C DI TUNDA dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More