Kawan Gloria, perseteruan pemkab Lumajang
dengan PT Mutiara Halim,memasuki babak baru. Pasalnya, pemkab mengajukan
Peninjauan kembali-PK, karena menemukan bukati barug terkait dengan KSO Pasir
Galian C.
Jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan
negrei hari Rabu 13 februari, ternyata tidak berlangsung. Menurut Kabag Hukum
Pemkab, Mansur Hasan, agenda sidang PK batal dilakukan, karena kuasa hukum PT
Mutiara halim, beralasan belum menerima berkas-berkas memori gugatan. Akibatnya,
majlis hakim menunda sidang tersebut selama 2 minggu.
Ditanya tentang alasan PK, mansur hanya menyebutkan
adanya bukti baru yang ditemukan terkait dengan KSO pasir galian C. Namun, ia
enggan untuk menyebutkannya.
Tim liputan Gloria
melaporkan, sebelumnya Pemkab Lumajang kalah di pengadilan pertama, terkait
Gugatan KSO Pasir kepada PT Mutiara Halim. Tak hanya itu, dalam Kasisi ke MA
pun, pemerintah juga kalah.






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar