Menurut fatah, terjadinya decklok
anggran karena DPRD meminta jasmas, sebesar 750 juta. Piha tim anggran langsung
dengan lasan macam-macam, pihak DPRD kata fatah juga mempertahankan dengan
alasan yang macem-macem juga.
Ia juga menjelaskan, apabila DPRD sampia batas
yang ditentukan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, maka kepala daerah elaksankan
penegluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya, untuk
membiayai keperluan setiap bulan dengan peraturan bupati.
Agar pelayanan kepada masyrkat tidak
terganggu, maka bupati menyusun rancangan peruturan bupati, tentang penggunaan
APBD tahun 2013. Selanjutnya, rancangan pebup tersebut juga telah mendaptkan
persetujuan melalui surat keputusan Gubernur jawa Timur. Atas dasar itulah, Tim
anggran merasa tidak perlu menghadari undang rapat, yang akan digelar oleh DPRD………….insert………..
Tim liputan Gloria melaporkan,
tanggal 30 januari 2013, bupati dan ketua DPRD, juga telah mendaptkan surat
teguran atas keterlambatan penyampaian peraturan daerah tentang APBD Tahun
anggaran 2013, dari Gubernur jawa timur. Dalam surat terguran tersebut
disebutakan, pemerintah kabupaten Lumajang, diminta mempecepat proses proses
pembahasan dan penbgesahan APBD 2013. Jika hal itu terus berlanjut, dalam poin
ketiga, disebutkan, sesuai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014,
tentang perimbangan keuangan anatar pemerintah pusat dan pemrintah daerah, jika
belum juga disahkan, maka akan mendapatkan sanksi berupa penundaan dana
perimbangan Dari pemerintah pusat.






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar