Kawan Gloria,Anggota Pansus RUU
Perlindungan Pekerjaan Indonesia di Luar Negeri Poempida Hidayatullah
mengusulkan adanya pengesahan fungsi penempatan, fugsi perlindungan, dan fungsi
pendataan dalam kepengurusan TKI. Untuk itu, harus dibentuk tiga badan yang
bebeda. Saat ini tiga fungsi itu dijalankan oleh satu badan yang sama, yakni
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau
BNP2TKI.
Badan penempatan yang melakukan perlindungan pasti akan terjadi
konflik kepentingan . Bahkan, perlindungan TKI juga berpotensi terjadinya
komersialisasi. Oleh sebab itu, harus dipisahkan antara fungsi penempatan dan
fungsi perlindungan.
Poempida menjelaskan, badan penempatan akan
berkonsentrasi mengurusi rekrutmen, pelatihan, dan kesehatan calon TKI yang
akan bekerja diluar negeri. dalam menjalankan fungsinya, Badan penempatan dapa
memberdayakan dan mengoptimalakan aturan
pemerintah, Badan perlindungan, tentunya hanya berfokus mengurusi perlindungan
TKI. Baik TKI yang bermaslah dengan majikan maupun hokum. Berikutnya adalah
Badan pendataan TKI. Badan tersebut benar benar memantau arus pergerakan TKI.
Manakala diperlukan, setiap kementrian yang berkepentingan, termasuk Kedutaan
Besar RI diluar Negeri, bisa mengakses data data TKI.
0 komentar:
Posting Komentar