Rabu, 27 Februari 2013

TIGA BADAN UNTUK YANGANI TKI


Kawan Gloria,Anggota Pansus RUU Perlindungan Pekerjaan Indonesia di Luar Negeri Poempida Hidayatullah mengusulkan adanya pengesahan fungsi penempatan, fugsi perlindungan, dan fungsi pendataan dalam kepengurusan TKI. Untuk itu, harus dibentuk tiga badan yang bebeda. Saat ini tiga fungsi itu dijalankan oleh satu badan yang sama, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI. 
Badan penempatan yang melakukan perlindungan pasti akan terjadi konflik kepentingan . Bahkan, perlindungan TKI juga berpotensi terjadinya komersialisasi. Oleh sebab itu, harus dipisahkan antara fungsi penempatan dan fungsi perlindungan.
 Poempida menjelaskan, badan penempatan akan berkonsentrasi mengurusi rekrutmen, pelatihan, dan kesehatan calon TKI yang akan bekerja diluar negeri. dalam menjalankan fungsinya, Badan penempatan dapa memberdayakan dan mengoptimalakan  aturan pemerintah, Badan perlindungan, tentunya hanya berfokus mengurusi perlindungan TKI. Baik TKI yang bermaslah dengan majikan maupun hokum. Berikutnya adalah Badan pendataan TKI. Badan tersebut benar benar memantau arus pergerakan TKI. Manakala diperlukan, setiap kementrian yang berkepentingan, termasuk Kedutaan Besar RI diluar Negeri, bisa mengakses data data TKI.

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel TIGA BADAN UNTUK YANGANI TKI ini ditulis oleh Unknown pada hari Rabu, 27 Februari 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang TIGA BADAN UNTUK YANGANI TKI dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More