Ketua Sidang Paripurna , Misnarji mengatakan, paripurna
internal tersebut, menindak lanjuti surat non-aktif dari ketua DPRD yang
mencalonkan diri sebagai cabup di Pilkada Lumajang. Sementara itu, Pengantian ketua
DPRD berasal dari partai yang bersangkuta.
Sementara itu, Solikin selaku PJ Ketua DPRD kabupaten
Lumajang, menyatkan, pihaknya kan langsung menindaklanjuti terkaiat pembahasan
raperda APBD 2013 yang belum kelar. Pihaknya akan menanyakan kepada para
pimpinan DPRD, sejauh mana pembahsan APBD Lumajang.
Hal itu sudah sesuai dengan arahan mendagri, melalui gubernur
jawa timur. Perda APBD merupakan paying hokum, untuk penggunaan anggran
kabupaten Lumajang, yang satu trilyun lebih. (Yd/red)






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar