Kawan Gloria, tudingan sejumlah masyarakat yang
meilai miring permintaan anggota DPRD, tentang tunjangan perumahan, ditepis
legislator PR haji Achmad. Menurutnya, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD,
bukan semata-mata keinginan DPRD. Namun, hal itu sudah sesuai dengan peraturan
pemerintah Nomor 37 tahun 2005 atas perubahan atas PP 24 tahun 2004 pasal 20.
Dalam ayat satu, selama pemerintah belum bisa menyediakan perumahan bagi ketua DPRD dan anggota DPRD, maka di gantikan dengan tunjangan perumahan. Dalam ayat duanya, yang dimaksudkan tunjangan perumahan diberikan berupa uang.
Ia menegaskan, adanya tunjangan bagi setiap
anggota DPRD bukan hanya untuk kepentingan pribadi saja. Namun, hal itu
merupakan hak dari para anggota DPRD, dan sesudah sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Terkait dengan besarnnya, kata Haji Achmad,
juga tidak seenaknya sendiri, akan tetapi juga berpedoman pada aturan. Selama
setahun, tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai 60 juta rupiah. Disamping itu,
acuan sewa rumah berada di kawasan kota, bukan acuan yang berada di pinggiran
kota. Jika mengacu pada hal tersebut, Haji Achmad menilai tidak berlebihan,
jika tunjangan peruhan anggota DPRD setiap bulannya mencapai 5 juta rupiah.







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar