Kawan
Gloria, penundaan pengumuman pasangan calon bupati dan wakil buptai yang
dilakukan KPU jatim disoroti oleh berbagai masyrakat. Masyarkat menilai
penundaan tersbut karena adanya muatan kepentingan politk.
Namun, tudingan sejumlah masyarakat tersebut ditepis oleh Fudoli Sandra,
komisioner KPU lumajang bidang hokum. Menurutnya, penundaan tersbut tidak
betentangan dengan aturan yang ada. Sesuai peraturan PKPU nomor 9 penetapan
bisa dilakukan selambat-lambatnya 47 hari hari H pemilihan.
Sesuai
hasil pleno KPU jatim, ada sejumalah berkas yang perlu diteliti ulang, sehingga
KPU lumajang diberia waktu 7 hari untuk menyelesaikannya. Berkas tersebut yang
perlu di kaji ualang adalah Ijzah S 2 Sjahrazad masdar, SK PKB Lumajang Kubu
Ali Mudhori, dan SPT achmad Jauhari. Fudoli menjamin penundaan pengumuman tidak
akan berdampak pada tahapan pilkada Lumajang, yang akan digelar pada 29 Mei
mendatang.
Ia
meminta kepada seluruh warga Lumajang, untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan
pilkada Lumajang. Disamping itu, bagi para pihak yang berkonflik, jika ada
keputusan KPU yang dianggap merugikan salah satu pihak, diharapakan menempuh
jalur hokum, untuk penyelesaiaanya. Masyarkat juga diminta tidak terpancing
dengan segala bentuk ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab.(Yd/red)






Artikel
0 komentar:
Posting Komentar