Jumat, 22 Maret 2013

LUMAJANG DAPAT SANKSI PENUNDAAN D.A.U DARI PUSAT


Kawan Gloria, Pemerintah pusat makin tegas mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sanksi pun dijatuhkan kepada daerah yang tidak menjalankan prosedur penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 




Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi dilansir jawa post mengungkapakn, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD  harus diselesaikan tepat waktu. Dari 524 daerah, ada 17 daerah yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi, salah satunya dalah kabupaten Lumajang.
          Menurut Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda), wajib menyampaikan APBD setiap tahun kepada Menteri Keuangan. Untuk 2013,  batas waktu penyampaian APBD paling lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013.
Sanksi yang diberikan kepada daerah mokong, diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) ,sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013. Sanksi akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan. Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda, agar menetapkan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara lebih baik.(Yd/red) 

Ditulis Oleh : Unknown

Artikel LUMAJANG DAPAT SANKSI PENUNDAAN D.A.U DARI PUSAT ini ditulis oleh Unknown pada hari Jumat, 22 Maret 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang LUMAJANG DAPAT SANKSI PENUNDAAN D.A.U DARI PUSAT dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More