Kawan Gloria, Pemerintah pusat makin
tegas mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sanksi pun dijatuhkan kepada daerah yang tidak menjalankan prosedur
penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan Yudi Pramadi dilansir jawa
post mengungkapakn, demi meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan program
dan kegiatan serta penyerapan anggaran belanja daerah, APBD harus diselesaikan tepat waktu. Dari 524
daerah, ada 17 daerah yang terlambat menyampaikan APBD 2013 yang dikenai sanksi,
salah satunya dalah kabupaten Lumajang.
Menurut
Yudi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 Tentang sisitem
Informasi Keuangan Daerah (SIKD), sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65
Tahun 2010, Pemerintah Dareah (Pemda), wajib menyampaikan APBD setiap tahun
kepada Menteri Keuangan. Untuk
2013, batas waktu penyampaian APBD paling
lambat pada 20 Maret 2013. Adapun Informasi tentang batas waktu tersebut telah
di sampaikan ke daerah pada 15 Februari 2013.
Sanksi yang diberikan kepada daerah
mokong, diberikan dalam bentuk penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) ,sebesar
25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan berlaku efektif mulai april 2013. Sanksi
akan dicabut setelah Pemda menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan. Pengenaan sanksi atas keterlambatan
penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda, agar menetapkan APBD tepat
waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana secara
lebih baik.(Yd/red)







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar