Kawan Gloria, siapa
saja yang lolos menjadi bupati dan wakil bupati,hingga saat ini asih meajdi
tanda Tanya. Pasalnya, KPU provinsi jawa
timur masih menunda pengumuan pasngan calon yang lols menjadi calon bupati dan
wakil buptai lumajang, periode 2013-2018. Menurut ketua tim pokja pencalonan,
Yuyun Baharita, berdasrkan hasil pleno KPU jatim, ada perubahan jadwal tentang
pengumuman pasngan calon, yang seharusnya tanggal 23 maret sudah bisa
diuumumkan, namun ditunda hingga 29 maet 2013, karena ada bebera berkas pasngan
calon yang harus diferifikasi ulang.
Yuyun beralasan,
penundaan pengumuman tersbut tidak menyalhi aturan dari KPU. Sebab, dalam
aturan, pengumuman pasangan calon, selambat-lambatnya bisa dilakukan 47 hari
hari pemilihan. Setelah diteliti KPU jatim, akhintnya ditemukan beberap aitem
yang perlu dilakukan penelitian ulang. Yuyun juga enggan menyebutkan, karena
mengaku belum membuka surat dari KPU jawa timur.
Ia juga menepis
bahwa penundaan tersbut, adalah menunda bom waktu yang akan meledak, terkait
dengan konflik dualisme PKB Lumajang, yang sama-sama mengusung calon dalam
pilkada Lumajang. Langkah penndaan kata yuyun juga sebagi langkah kehati-hatian,
agar dalam mengambil keputusan tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
Ia juga mengaku,
dalam plenu KPU jatim, KPU Lumajang sama sekali tidak ikut didalamnya. KPU
Lumajang hanya dating ke Surabaya mengantarkan berkas, dan yang memplenokan
adalah KPU jatim. Akibat penundaan pengumuman, maka juga berdampak pada
penundaan penetapan calon dan pengmabilan nomor urut, yang seyogyanya di
lakukan 26 maret 2013.
Tim liputan Gloria
melaporkan, sementar itu, dari sumber yang lain didapatkan informasi, bahwa
penudaan pengumuan karena diakibatkan oleh tiga hal Krusial. Yang pertama
adalah masalah Ijazah S 2 Bupati Sjharazada Masdar, dan SK DPP Demokrat
terhadap pasangan Sjahrazad Masdar dan As’at malik. Persolan kedaua adalah
masalah PKB, dan yang terakhir adalah persolan kelngkapan dari pasangan wakil
bupati Usman Efendi, yakni Acmad jauhari.(Yd/red)







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar