Kawan Gloria, di hari kesembilan
ultimatum panwaslu, mulai melakukan tindakan tegas pada bener-bener pasangan
calon yang masih terpasang di pinggir jalan dan lembaga-lembag pendidikan dan
lembaga pemerintah. Menurut Ketua Komisioner panwaslu, Al-Mas’udi, dalam
melakukan tidakan panwaslu mengacu pada Undang-undang 32 tahun 2014 dan
undang-undang 12 tahun 2018,
Ia mengasakan, bahwa kampanye hanya
14 hari, lebih dari waktu yang telah ditentukan adalah pelanggaran jadwal
kampanye. hingga detik ini, panwaslu masih melakukan tindakan pereventif.
namun, bia tidak diindahkan, maka yang tetap mokong akan dikenakan pasal
pidana, sesuai dengan aturan yang ada.
Terkaiat dengan bener-bener
incumbent, selaku bupati Lumajang, yang nempel dilembag pendikan dan lembaga
negara, hal itu juga masuk komulatif kampanye, dan wajib untuk ditertibakan.
Sebab, panwaslu harus netral dan tidak merugikan salah satu pasangan calon, dan
menguntungkan salah satu pasangan yang lain.
Jika ada anggapan dari lembag
pendidikan bahwa yang dipasang adalah bupati dan wakilanya, maka panwaslu
menyampikan pesan kepada dinas pendidkan agar menurunkan bener-bener tersebut.
Jika memang program ajakan itu berasal dari dispendik, maka panwaslu
menyarankan foto yang dipasangan adalah kepala dinasnya, atau bupati dan kepala
dinas, bukan bupati dan wakil bupati. Sebab, bupati dan wakil bupati saat ini
kondisnya kembali mencalonkan kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati.(Yd/red)







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar