Gloria FM Lumajang - penyandang masalah kesejahteraan sosial –PMKS di Lumajang jumlahnya
masih cukup besar. Di akhir tahun 2013, tercatat ada 78 ribu lebih PMKS
yang dikuatirkan bisa memicu kerawanan social. DPRD dalam catatan
strategisnya, yang dibacakan wakil ketua DPRD Achmad Jauhari, menyatakan, upaya
yang dilakukan kantor sosial, terhadap PMKS, dinilai amish belum menyelesaikan
permasalahan. Karena jumlah PMKS masih cukup tinggi. DPRD menilai, slah stau
kendala yang dihadapi untuk menangani PMKS itu adalah, Lumajang hingga kini
belum memeiliki panti penampungan dan pembinaan. SElama ini, para PMKS yang
sudah ditangani kantor social, dikoordinasikan dengan pemprov Jatim, dalam hal
pemberian keterampilan dan pelatihan.
Kepala kantor sosial Drs. Imam Suhadi kepada tim liputan Gloria FM menyatakan, sesuai dengan peraturan menteri social nomor 8 tahun 2012, yang termasuk PMKS ada 26 kriteria. Diakuinya, memang yang paling sering disebut, adalah anak jalanan, gelandangan, pengemis, eks PSK dan lainnya. Padahal masih banyak kriteria, seperti fakir miskin, lansia miskin, orang cacat, bayi terlantar dan anak terlantar, korban bencana dan sebagainya.
Dari 26 kriteria itu, di Lumajang sudah menangani 22 kriteria PMKS. Hal itu terkait dengan kondisi dan kemampuan kantor social, sarana prasarana yang dimiliki. Kendatri di seluruh Jatim, hanya LUmajang yang maish dalam bentuk kantor, namun kata Imam, bukan alasan untuk tidak berbuat maksimal menangani PMKS. Kedepan pihaknya berharap kantor sosial berubah menjadi dinas, dan pemkab bisa mendirikan panti penanganan PMKS. "Dengan keterbatasan, kami ingin berbuat yang maksimal. Toh anggaran sudah ada," ujarnya.
Karena masalah PMKS tidak hanya bisa ditangani kantor sosial sendirian, maka pihaknya berharap ada peran dari masyarakat dalam memberikan informasi, serta potensi kemampuan sosial, ikut membantu menanganinya. (rin)
Kepala kantor sosial Drs. Imam Suhadi kepada tim liputan Gloria FM menyatakan, sesuai dengan peraturan menteri social nomor 8 tahun 2012, yang termasuk PMKS ada 26 kriteria. Diakuinya, memang yang paling sering disebut, adalah anak jalanan, gelandangan, pengemis, eks PSK dan lainnya. Padahal masih banyak kriteria, seperti fakir miskin, lansia miskin, orang cacat, bayi terlantar dan anak terlantar, korban bencana dan sebagainya.
Dari 26 kriteria itu, di Lumajang sudah menangani 22 kriteria PMKS. Hal itu terkait dengan kondisi dan kemampuan kantor social, sarana prasarana yang dimiliki. Kendatri di seluruh Jatim, hanya LUmajang yang maish dalam bentuk kantor, namun kata Imam, bukan alasan untuk tidak berbuat maksimal menangani PMKS. Kedepan pihaknya berharap kantor sosial berubah menjadi dinas, dan pemkab bisa mendirikan panti penanganan PMKS. "Dengan keterbatasan, kami ingin berbuat yang maksimal. Toh anggaran sudah ada," ujarnya.
Karena masalah PMKS tidak hanya bisa ditangani kantor sosial sendirian, maka pihaknya berharap ada peran dari masyarakat dalam memberikan informasi, serta potensi kemampuan sosial, ikut membantu menanganinya. (rin)







Artikel
0 komentar:
Posting Komentar