Kawan Gloria, perjuangan para kepala desa yang tergabung
dalam Parade Nusantara, ntuk mendapatkan 5 sampai 10 persen dana APBN ke desa,
maish terus berlanjut. Materi itu, sudah
mausk dalam subantnsi di RUU desa,
yang saat ini terus dilakukan pembahasan.
SEjumlah
anggota pansus RUU desa, di DPR sebelumnya menyatakan telah memberikan lampu
hijau, untuk dana bagi desa dari APBN. Jika nantinya, benar benar disahkan dalam undang
undang desa, untuk menerima kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN,
dengan jumlah sebesar itu, maka diperlukan kesiapan pemerintah desa. Karena
tidak semua pemerintah desa, siap menerima dan mengelola dana besar, dari APBN.
Ketua Asosiasi
kepala desa kabupaten, AKD, Sanan, yang juga kepala desa Petahunan menyatakan,
kalau dirinya secara pribadi siap mengelola dana blog grant tersbeut. Namun, secara umum, diperlukan
pendampingan yang menyeluiruh, kepada pemerintah desa, jika aspirasi itu dikabulkan. Jika tidak ada pendampiungan,
dikautirkan akan banyak kepala desa, yang aklhirnya mausk bui alias penjara,
karena salah dalam mengelola dana dari APBN
tersbeut. Dalam pengelolaan dana ADD, yang besarnya tak smpai 500 juta
rupiah saja, maish banyak kepala desa yang mausk penjara, karena kasus korupsi
dan lainnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, tuntutan para kepala desa agar masa jabatan dari 6
tahun menjadi 8 tahun, tidak diakomodir dalam pembahasan RUU desa. Namun,
persoalan keuangan bagi desa, dari APBN mendapatkan respond an dukungan dari
sejumlah politisi senayan, yang tergabung dalam komisi, maupun pansus.
REPORTER: RINI/WAHYU






.jpg)
Artikel
0 komentar:
Posting Komentar